"Seperti sampel swab PCR yang diambil terlalu awal saat masa inkubasi sehingga virus belum terdeteksi," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Wiku mengatakan masa karantina covid-19, yakni lima hingga enam hari. Perubahan hasil tes PCR dari luar dan dalam negeri juga bisa disebabkan adanya penularan dalam rentang 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Pemerintah berupaya melakukan deteksi dini untuk mencegah impor kasus covid-19 atau imported case. Caranya, orang dari luar negeri wajib tes PCR 3x24 jam sebelum keberangkatan dan kembali melakukan tes PCR saat tiba di Indonesia.
"Kemudian swab lagi pascalima hari setelah karantina," kata Wiku.
Baca: Ribuan Pendatang Positif Covid-19, Testing di Pintu Masuk Negara Harus Ditingkatkan
Skema karantina bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pun berbeda. WNI yang merupakan pelajar, mahasiswa, pekerja migran, dan pegawai pemerintah dikarantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta, dengan biaya ditanggung pemerintah.
Sementara WNI selain ketentuan di atas dan WNA wajib melakukan karantina di tempat yang sudah disertifikasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Biayanya ditanggung individu tersebut.
"Jika ditemukan WNI positif covid-19 setelah PCR, akan menjalani perawatan di rumah sakit ditanggung pemerintah. Sedangkan WNA menanggung sendiri biayanya," kata Wiku.
(JMS)