Ba'asyir dipenjara sejak 15 Agustus 2010 dengan dakwaan pendanaan pelatihan teroris di Aceh. Ia pun divonis hukuman penjara selama 15 tahun.
Vonis itu diputuskan Mahkamah Agung (MA) pada 27 Februari 2012, usai membatalkan putusan sembilan tahun penjara Pengadilan Tinggi Jakarta.
Namun Ba'asyir dapat menghirup udara bebas lebih cepat, usai mendapatkan remisi tahanan sebanyak 56 bulan dari pemerintah.
Sederet peristiwa pun menghiasi perjalanan panjang salah satu tokoh pendiri Jamaah Islamiah tersebut sebelum akhirnya bebas.
Pria 82 tahun itu tercatat sempat mengalami pemindahan ruang tahanan pada 2016 lalu. Ia juga diketahui 18 kali keluar dari Lapas perihal urusan izin berobat.
Berikut perjalanan panjang Abu Bakar Ba'asyir selama dipenjara hingga akhirnya bebas:
1. Abu Bakar Ba'asyir divonis 15 tahun dan ditahan sejak 15 Agustus 2010 lewat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 148/Pid.B/2011/PN.JKT-SEL pada 16 Juni 2011.2. Namun putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dibatalkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor 332/PID/2011/PT.DKI, 20 Oktober 2011, dengan lama pidana sembilan Tahun.
3. Putusan itu kembali dibatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2452 K/PID.SUS/2011, 27 Februari 2012, yang memutuskan pidana 15 Tahun.
4. Abu Bakar Ba'asyir sempat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali perkara dengan Nomor: 93 PK/Pid.Sus/2016 pada 27 Juli 2016, namun Mahkamah Agung menolak permohonan Peninjauan Kembali tersebut.