PPKM Level 3: pengetatan pelaksanaan ibadah
Pemerintah akan membatasi tempat ibadah selama Nataru. Khusus wilayah Jawa-Bali, kapasitas tempat ibadah hanya sebesar 50 persen.Sementara wilayah di luar Jawa-Bali, kapasitas tempat ibadah berdasarkan status zona covid-19 di daerah. Daerah zona hijau covid-19 ditetapkan kapasitas maksimal 75 persen, zona kuning 50 persen, serta zona oranye dan merah dibatasi 25 persen.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.
 
Baca: Penerapan PPKM Level 3 Saat Nataru Disertai Wajib Vaksin
PPKM Level 3: Larangan pesta tahun baru

Ilustrasi pesta Tahun Baru. MI/Pius Erlangga.
Pemerintah melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Perayaan akhir tahun seperti pawai maupun arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar juga sepenuhnya dilarang. Aturan tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditetapkan paling lambat Senin, 22 November 2021.
Alasan pemerintah buat kebijakan PPKM Level 3 akhir tahun
Muhadjir menyebut keputusan ini diambil guna mencegah gelombang ketiga covid-19, mengingat lonjakan kasus kerap terjadi selama libur panjang. Selain itu, pemerintah ingin mempertahankan capaian penanganan covid-19 di Indonesia yang sudah membaik."Kondisi kita yang sudah sangat baik saat ini mungkin terbaik di dunia. Tapi berkaca dari negara-negara Eropa termasuk negara-negara tetangga kita yang sudah mengalami gelombang ketiga Covid-19, ini juga yang perlu kita antisipasi,” kata Muhadjir.
(CIN)