"Petugas berhak memberhentikan perjalanan dan yang bersangkutan harus kembali ke asal perjalanan," ujar juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 8 April 2021.
Wiku mengatakan langkah tegas itu juga berlaku bagi masyarakat yang melakukan perjalanan wisata. Sejumlah aparat gabungan akan disiagakan di sejumlah titik-titik strategis.
"Operasi dilakukan di post control atau rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan atau check point, dan titik penyekatan aglomerasi satu kesatuan wilayah yang terdiri dari pusat kabupaten kota yang saling terhubung," jelasnya.
Wiku mengatakan masyarakat boleh melakukan perjalanan jika ada keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga meninggal. Kemudian, ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Sementara itu, pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar atau masuk (SIKM). SIKM wajib dimiliki pelaku perjalanan pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD prajurit TNI, dan anggota Polri.
"Melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah atau tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan," tuturnya.
Baca: Sah! Satgas Covid-19 Resmi Terbitkan Surat Edaran Peniadaan Mudik
Kewajiban penyertaan SIKM juga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja. Pegawai mesti menyertakan surat yang ditandatangani pimpinan perusahaan, serta pekerja informal masyarakat harus mendapat tanda tangan dari kepala desa atau lurah setempat.
SIKM memiliki tiga ketentuan. Pertama berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
(AZF)