Wakil Gubernur Kepri ini dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 71/P Tahun 2020. Keputusan itu terkait Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Wakil Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur Kepulauan Riau Sisa Masa Jabatan Tahun 2016-2021.
Selama prosesi pelantikan, Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, dan Isdianto diiringi empat pasukan kehormatan Paspampres. Dalam kesempatan tersebut Jokowi mengambil sumpah jabatan Isdianto sebagai Gubernur Kepulauan Riau.
"Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban saya sebagai gubernur dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada masyarakat, nusa, dan bangsa," ucap Presiden mendiktekan sumpah jabatan.
Setelah dilantik, Isdianto langsung mengemban amanah sebagai Gubernur Kepulauan Riau untuk sisa masa jabatan hingga 2021. Acara pelantikan dihadiri sejumlah undangan.
Hadir di antaranya Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, hingga Sekretaris Kabinet Pramono Anung.
(ADN)