"Peristiwa itu mengakibatkan satu orang dari kelompok OTK mengalami luka tembak dan meninggal dunia," kata Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Arm Reza Nur Patria dalam keterangan tertulis, Kamis, 9 Desember 2021.
 
Menurut dia, kontak tembak terjadi pukul 08.00 WIT, Selasa, 7 Desember 2021. Kala itu, Satgas TNI sedang memonitor situasi di Distrik Suru-Suru.
Satgas TNI Koramil Persiapan Suru-Suru melihat kelompok OTK membawa senjata laras panjang dan menembaki petugas. Alhasil, kontak tembak tak terhindari hingga satu orang tewas.
Baca: Alasan KKB Bakar Sekolah, Benci Lihat Pendidikan Maju
"(Pelaku yang tewas) diduga kelompok kriminal bersenjata atas nama Atu Kogoya," ungkap Reza.
Usai insiden, TNI menyita barang bukti satu pucuk senjata laras panjang SS2 V4 Trijicon, lima magasin, dan sejumlah amunisi 5,56 mm. Senjata organik itu diduga milik personel Satgas TNI yang dibunuh KKB di Kali Brasa, Distrik Dekai, Yahukimo, pada 18 Mei 2021.
Seluruh barang bukti yang didapat diserahkan kepada kepolisian untuk proses penyelidikan. Reza mengatakan kelompok OTK itu bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1948 tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.
"Pasal 9 dijelaskan bahwa setiap orang bukan anggota tentara atau polisi yang mempunyai dan memakai senjata api harus mempunyai surat izin pemakaian senjata api menurut contoh yang ditetapkan oleh kepala kepolisian negara," ungkap Reza.
(OGI)