Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19. Beleid itu diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen Suharyanto pada 4 Januari 2022.
 
“Dispensasi berupa pengecualian kewajiban karantina kepada WNI dalam keadaan mendesak,” tulis salinan SE seperti dikutip Medcom.id, Kamis, 6 Januari 2022.
Keadaan yang dimaksud, yakni memiliki kondisi kesehatan yang mengancam nyawa. Kemudian kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus.
“Atau kedukaan karena anggota keluarga inti meninggal,” tulis SE tersebut.
Baca: Pengetatan Pintu Masuk Dinilai Efektif Cegah Penyebaran Omicron
Dispensasi karantina juga bisa diberikan kepada warga negara asing (WNA). Namun, WNA itu harus berstatus kepala perwakilan asing yang bertugas di Indonesia.
“Diberikan dispensasi terhadap pelaksanaan karantina terpusat selama 7x24 jam berupa pelaksanaan karantina mandiri bersifat individual,” bunyi beleid itu.
(NUR)