Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tengah menggarap kebijakan pengelolaan limbah medis. Mereka menggandeng Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk merampungkan hal tersebut.
"Kami sedang membuat kebijakan tepat guna pengelolaan limbah covid-19," kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Sabtu, 20 Februari 2021.
Wiku optimistis kebijakan itu segera terbentuk. Pasalnya, tata cara pengolahan limbah medis sudah diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P56/Menlhk-Setjen/2015 tentang Tata Cara Dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun Dari Fasilitas Kesehatan.
Baca: Kementerian PUPR Diminta Pisahkan TPA Limbah Medis dengan Domestik
Menurut Wiku, salah satu tantangan terbesar saat ini, yakni limbah masker. Pengolahan limbah yang tidak tepat berpotensi menimbulkan masalah kesehatan lainnya.
Satgas Penanganan Covid-19 memberikan lima wadah pembakaran sampah atau insinerator. Fasilitas itu didistribusikan ke lima provinsi di Indonesia termasuk DKI Jakarta.
"Untuk membantu pengelolaan limbah di beberapa rumah sakit besar," kata Wiku.
(JMS)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id