"Berikut link untuk mendaftarkan NPWP Anda: https://pajak.go.id/id. Cek link ini untuk informasi lebih lanjut tentang NPWP: https://pajak.go.id/index.php/id/syarat-pendaftaran-nomor-pokok-wajib-pajak-0," cuit @DitjenPajakRI dikutip dari Twitter, Sabtu, 15 Januari 2022.
"Jika Anda butuh bantuan, silakan bertanya @kring_pajak. Kami berharap Anda terus beruntung di masa depan," lanjut @DitjenPajakRI.
Menanggapi cuitan itu, Ghozali mengatakan bahwa momen ini menjadi pembayaran pajak pertama dalam hidupnya. Dia juga berjanji akan segera membayar pajak.Congratulations, Ghozali!
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI) January 14, 2022
Here is a link where you can register your TIN: https://t.co/63kn2Spy5Q
Check out this link for more information about TIN: https://t.co/5gJFmHaK3y
If you need help, kindly ask @kring_pajak.
We wish you the best of luck in the future.
???????????? https://t.co/j6jNkKH5fi
"Tentu saja saya akan membayarnya (pajak), karena saya adalah warga Indonesia yang baik," jawab @Ghozali_Ghozalu.
Baca: Ghozali Jadi Miliarder Lewat NFT, Ditjen Pajak Langsung Bilang Begini
Netizen bingung NFT dikenakan pajak
Netizen ramai-ramai membalas cuitan Ditjen Pajak yang meminta Ghozali membayar pajak. Tidak sedikit dari mereka yang mengaku bingung bahwa aset kripto seperti NFT dikenakan wajib pajak."Emang kripto ada pajak? Selagi duitnya belum ditarik," tanya @rnd***.
"Tolong jelaskan UUD mengatur tentang pajak kripto. Dan pajak dari kripto feedback-nya kemana? Orang baru kaya dua hari langsung kena pajak," cuit @ante***win.
"Selama belum di IDR kan, masih dalam ETH. Bayar pajaknya pake ETH juga?" tanya @Ones***h.
"Boleh tahu kak pajak yang dikenakan untuk pendapatan kripto apa yah. Kali aja biar bisa tambah-tambah ilmu pajak," cuit @Fikr****sanbro.
Baca: Heboh Ghazali Everyday Jadi Miliarder Berkat NFT, ini Kata Sandiaga Uno
Ditjen Pajak kemudian menjawab seluruh pertanyaan tersebut. Menurutnya, sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 7 Tahun 2021, yang menjadi objek pajak adalah penghasilan.
"Yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia," jelas @kring_pajak.
"Yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun (pasal 4 ayat 1 UU PPh sttd UU HPP)," sambung @kring_pajak.
Ghozali viral di media sosial usai menjual foto selfie di situs NFT OpenSea. Mahasiswa asal Semarang, Jawa Tengah, itu mengaku iseng tapi sukses meraih untung miliaran rupiah.
"Kirain enggak bakal laku, makanya harga awal US$3 sengaja, agar tidak ada yang beli," kata Ghozali dalam tayangan Newsline di Metro TV, Jumat, 14 Januari 2022.
Ghozali mengumpulkan foto selfie miliknya selama lima tahun dengan total 933 foto. Dia telah meraup untung sebesar Rp1,5 miliar.
Baca: Chef Arnold Beri Pencerahan Penghasilan Ghozali Everyday dari Jual Swafoto NFT, Ternyata Segini
(CIN)