"Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP (Laporan Polisi) ke Polda Metro Jaya untuk para pengunggah meme awal sesungguhnya -yang digoreng-goreng BuzzerRp- "seolah2 Editan saya"," cuit akun @KRMTRoySuryo2.
Malam ini (Kamis, 16/06/22) Kuasa Hukum saya, Pitra Romadhoni Nasution SH MH, membuat LP ke Polda Metro Jaya utk Para Pengunggah Meme Awal sesungguhnya -yg digoreng2 BuzzerRp- "seolah2 Editan saya". Namun demikian secara gentle saya tetap Mohon maaf, khususmya kpd Ummat Budha ???? https://t.co/2uhH49jd9w pic.twitter.com/t8pN1EqbHW
— KRMT Roy Suryo (@KRMTRoySuryo2) June 16, 2022
Lalu, Roy Suryo juga meminta maaf pada pihak yang tersinggung atas cuitannya. "Namun demikian secara gentle saya tetap mohon maaf, khususmya kepada Ummat Budha," lanjut dia.
Dilansir dari Antara, anggota Tim Penasihat Hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni Nasution, menyatakan bahwa kliennya bukan pengedit meme Stupa Borobudor mirip Jokowi yang viral di media sosial sebagai bentuk protes atas kenaikan tarif masuk situs cagar budaya tersebut.
"Tim penasihat hukum berpandangan Roy Suryo tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena bukan pelaku," kata Pitra.
Baca: Sudah Minta Maaf, Roy Suryo Tetap Dilaporkan Imbas Meme Stupa Berwajah Jokowi
Pitra menyebutkan Roy Suryo bukanlah yang membuat meme stupa tersebut dan hanya sebatas saksi atas adanya meme stupa mengenai kenaikan harga tiket Candi Borobudur.
Oleh karena itu Roy Suryo tidak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.