"Ini menunjukkan bahwa provinsi-provinsi di Pulau Jawa memiliki status aktif yang cukup tinggi sehingga semakin meningkatkan angka keterpakaian tempat tidur di rumah sakit rujukan," ujar juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam konferensi pers secara virtual, Kamis, 21 Januari 2021.
Satgas Penanganan Covid-19 meminta sejumlah provinsi dengan angka keterpakain tempat tidur rumah sakit di kisaran 50 sampai dengan 69 persen mempersiapkan lonjakan pasien. Seperti pada Provinsi Jawa Tengah, Bali , Lampung, Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur.
"Meningkatkan kewaspadaan terhadap lonjakan kasus dengan melakukan upaya antisipasi semaksimal mungkin," jelasnya.
Baca: Pemerintah Tingkatkan Kapasitas Tempat Tidur Hingga 40%
Selain itu, pemerintah daerah harus memastikan layanan yang diberikan rumah sakit rujukan kepada pasien covid-19 sesuai dengan standar. Hal ini akan mempercepat proses penyembuhan dari pasien tersebut.
"Kesembuhan pada pasien covid-19 yang dirawat di rumah sakit merupakan salah satu kunci untuk menekan tingginya keterpakaian tempat tidur," tuturnya
(ADN)