"Itu harus ditindak dan tugas penindakan usaha tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP) ini adalah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan penegak hukum setempat," kata Maman dalam keteranngan tertulis, Sabtu, 29 Desember 2018.
Legislatif telah memberikan rekomendasi agar kekayaan alam bisa dimanfaatkan maksimal bagi kesejahteraan rakyat. Tindakan tegas terhadap pelaku penambang ilegal penting dilakukan untuk memberi efek jera.
"Tentu kalau sampai ada laporan seperti itu masuk komisi VII akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Aksi penambangan ilegal dianggap masih terjadi seperti di kawasan Sulawesi Utara (Sultra). Kegiatan liar ini kerap mengalabui warga setempat dengan memanipulasi izin pertambangan batuan, bukan mineral logam.
Mestinya, kata dia, setiap aksi korporasi penambangan wajib memenuhi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). Tidak hanya di Sultra, di Jawa Barat pun dugaan pelanggaran masih banyak ditemukan
Praktik dan bisnis pertambangan di Jawa Barat semakin masif terjadi dalam kurun waktu 10 tahun terakhir baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Dari Jumlah 620 IUP yang diterbitkan dalam kurun waktu 2008-2012 dan 291 diantaranya berstatus non clean and clear sehingga perlu segera ditertibkan karena merugikan lingkungan dan negara.
(JMS)