Pada saat penangkapan polisi sempat menemukan kartu anggota Persatuan Menembak dan Berburu Seluruh Indonesia (Perbakin) atas nama MFA. Namun saat dilakukan konfirmasi, Perbakin menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerbitkan kartu keanggotaan untuk MFA.
"Perbakin DKI Jakarta tidak pernah mengeluarkan atas nama yang bersangkutan," kata Yusri dikutip dari Antara, Minggu, 4 April 2021.
Atas temuan tersebut polisi pun menetapkan MFA sebagai tersangka atas penggunaan senjata airsoft gun secara ilegal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Darurat RI No.12 Tahun 1951. "Kami persangkakan Undang-Undang No. 12 tahun 1951," kata Yusri.
Pasal 1 ayat 1 beleid itu berbunyi, "barang siapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak".
Hukuman yang menanti juga bukan main-main. Layaknya seorang teroris, MFA terancam hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.
Insiden penodongan senjata itu terjadi sekitar pukul 01.00 WIB pada Jumat, 2 April 2021. Bermula, ketika Farid menyenggol pengendara motor, seorang perempuan. Farid mengomel dari dalam mobil dan mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun.
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya masih menyelidiki insiden tersebut. Farid diketahui merupakan Chief Executive Officer (CEO) Restock.id.
(UWA)