"Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Rabu, 3 Maret 2021.
Kepala Negara mengajak pihak wajib pajak segera melaporkan SPT tahunan PPh sebelum batas waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Maret 2021. Jokowi sekaligus mengingatkan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara.
"Sangat dibutuhkan untuk mendukung program pemulihan ekonomi," kata Jokowi.
Baca: Memasuki Maret, 3,82 Juta Wajib Pajak Telah Lapor SPT
Pajak yang dibayarkan masyarakat juga bisa meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan pajak tersebut, masyarakat turut berkontribusi memulihkan kesehatan, lantaran digunakan untuk program vaksinasi serta perlindungan sosial.
"Pajak untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini," tutur Jokowi.
Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh wajib pajak perorangan akan berakhir pada 31 Maret 2021. Sedangkan wajib pajak (WP) badan berakhir 30 April 2021.
Adapun untuk mengisi SPT pajak secara online dapat dilakukan dengan persyaratan WP harus memiliki surat elektronik. Kemudian, WP harus memiliki nomor ponsel yang aktif dan mengaktifkan EFIN (electronic filing identification number) yang dapat diurus di kantor pelayanan pajak.
(ADN)