Berikut ini sejumlah pembaruan aturan penggunaan masker untuk mencegah penularan covid-19, seperti dikutip AFP.
1. Setiap orang wajib pakai memakai masker non-medis di dalam ruangan (toko, tempat kerja bersama, sekolah) atau di luar ruangan di mana jarak fisik minimal satu meter tidak dapat diterapkan.
2. Setiap orang wajib pakai masker non-medis di dalam ruangan, kecuali jika ventilasi memadai.
3. WHO menganjurkan tidak memakai masker selama melakukan aktivitas fisik berat.
4. WHO merekomendasikan penggunaan masker secara menyeluruh bagi semua orang (staf, pasien, pengunjung, penyedia layanan, dan lainnya) di dalam fasilitas kesehatan, termasuk tingkat perawatan primer, sekunder, tersier, perawatan rawat jalan, dan fasilitas perawatan jangka panjang.
5. Pasien rawat inap wajib memakai masker ketika tidak dapat menerapkan jarak minimal satu meter, atau ketika pasien berada di luar area perawatan.
6. WHO menyarankan siapa pun yang diduga menderita covid-19, atau yang sedang menunggu hasil tes untuk selalu memakai masker medis saat berada di sekitar orang lain.
Pada masa pandemi ini, pemerintah melalui #satgascovid19 terus mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun.
(ROS)