"Perlu kami tegaskan bahwa keamanan data penerima vaksin dijamin oleh pemerintah dan pengelolaannya berdasarkan peraturan dan perundang-undangan," kata juru bicara Vaksinasi Covid-19 Nadia Tarmizi di Istana Negara, Senin, 4 Januari 2021.
Perlindungan data ini diatur dengan Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 253 tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi PeduliLindungi dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Covid-19. Data pribadi berupa nomor identitas dan telepon yang masuk bakal ketat diproteksi.
"Perolehan data pribadi, termasuk data kependudukan, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Baca: Calon Penerima Vaksin Covid-19 Wajib Ikuti Langkah Ini
Pemerintah menjamin data penerima vaksin hanya digunakan untuk kepentingan program vaksinasi. Warga yang yang mendapat SMS blast diminta tak ragu mendaftarkan data diri untuk verifikasi.
"Penerima vaksin harus melakukan verifikasi. Setelah menerima SMS, calon penerima harus melakukan registrasi ulang untuk status kesehatan dan memilih tempat serta jadwal vaksinasi," kata Nadia.
Calon penerima vaksin akan diberi pertanyaan untuk mengonfirmasi tempat domisili. Sistem juga akan melakukan screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang dimiliki warga.
Dia juga memastikan pemerintah telah mengantisipasi daerah dengan kendala jaringan. Proses verifikasi dan registrasi di wilayah tersebut akan dilakukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tingkat kecamatan.
Setelah verifikasi, Satgas Covid-19 setempat akan mengumumkan alur vaksinasi yang lebih detail. Nadia mengatakan program vaksinasi akan berjalan dalam kurun waktu 15 bulan.
(SUR)