"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam rapat koordinasi tingkat menteri secara daring, Rabu, 17 November 2021.
 
Effendy menyebut aturan ini akan berlaku secara nasional, baik di Pulau Jawa-Bali maupun di luar pulau tersebut. Kebijakan PPKM Level 3 ini akan berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Berikut 7 kebijakan PPKM level 3 yang berlaku se-Indonesia di akhir tahun 2021:
1. Larangan pesta kembang api dan pawai

Ilustrasi kembang api. MI/Pius Erlangga.
Pemerintah melarang pesta kembang api saat perayaan Tahun Baru 2022. Perayaan akhir tahun seperti pawai maupun arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar juga sepenuhnya dilarang. Aturan tersebut akan diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditetapkan paling lambat Senin, 22 November 2021.
2. Pembatasan tempat ibadah
Pemerintah juga akan membatasi tempat ibadah selama Nataru yang hanya bisa digunakan dengan kapasitas 50 persen di Jawa dan Bali. Sementara luar Jawa-Bali, kapasitas tempat ibadah berdasarkan status zona covid-19 di daerah. Daerah zona hijau covid-19 ditetapkan kapasitas maksimal 75 persen, zona kuning 50 persen, serta zona oranye dan merah dibatasi 25 persen.Hal ini sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Petunjuk Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar di Lingkup Satuan Pendidikan di Lingkungan Kemenag Libur Akhir Tahun Nataru 2021 dan Petunjuk Pelaksanaan Ibadah Natal Tahun 2021.
Baca: 4 Kebijakan Pengendalian Covid-19 Jelang Nataru