"(Jemaah) diberangkatkan 112 penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU)," kata Yaqut dalam rapat kerja Komisi VIII DPR RI dan Kementerian Agama di Jakarta, Senin, 18 Januari 2021.
Menurut dia, jemaah umrah harus memenuhi beberapa syarat, seperti tes swab dan karantina sebelum serta sesudah umrah. Aturan ini tertuang di dalam Keputusan Menag Nomor 719 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada Masa Pandemi.
Baca: Kemenag Susun Proyeksi Peningkatan Penyelenggaraan Haji dan Umrah 2021
"PCR swab test dilakukan kepada setiap jemaah, baik sebelum berangkat dan saat tiba di Saudi, dengan hasil 58 jemaah positif covid-19 saat sebelum berangkat dan 46 jemaah positif saat di Saudi," kata dia.
Menag mengatakan jemaah yang positif covid-19 sebelum berangkat diisolasi mandiri dan terbang saat sudah negatif. Bagi yang positif di Saudi, jemaah diisolasi di hotel tempat menginap.
Seluruh jemaah itu sudah sembuh dan pulang ke Tanah Air. Sistem pemantauan untuk ibadah umrah pun terus diperbaiki.
"Verifikasi dokumen hasil PCR/swab jemaah masih dilakukan secara manual atau belum menggunakan QR code/barcode sehingga validitas hasil masih belum terjamin 100 persen," kata dia.
(OGI)