"Kalau ada yang berpergian sebelum tanggal 6 memang tidak dilarang. Namun, tata cara berpergiannya harus mengikuti Surat Edaran Gugus Tugas Covid-19," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 9 April 2021.
Sambodo mengaku akan menyosialisasikan pelarangan mudik kepada masyarakat. Dia berharap masyarakat mengerti dan tidak melakukan mudik di awal.
"Kita laksanakan sosialiasi dan edukasi larangan mudik demi Indonesia yang bebas dari covid-19," ujar Sambodo.
Tata cara bepergian bagi masyarakat diatur dalam Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perjalanan Orang dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Satgas memperbolehkan masyarakat melakukan perjalanan jika ada keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, dan kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal.
Kemudian, ibu hamil yang didampingi seorang anggota keluarga dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. Sementara itu, pelaku perjalanan wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
Baca: Awas! Hukuman Menanti ASN DKI Nekat Mudik
Surat tersebut wajib dimiliki pelaku perjalanan pegawai instansi pemerintahan atau aparatur sipil negara (ASN), pegawai BUMN/BUMD prajurit TNI, dan anggota Polri. Kewajiban penyertaan SIKM juga berlaku untuk pegawai swasta, pekerja sektor informal, dan masyarakat umum nonpekerja.
Pegawai mesti menyertakan surat yang ditandatangani pimpinan perusahaan. Sementara itu pekerja informal masyarakat harus mendapat tanda tangan dari kepala desa atau lurah setempat.
SIKM itu akan dicek aparat gabungan TNI-Polri, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP di delapan titik penyekatan mudik 2021 yang telah disiapkan Polda Metro Jaya. Kedelapan titik itu yakni;
1. Sebanyak dua titik di jalan tol, yakni tol arah Cikampek dan tol arah Merak.
2. Sebanyak tiga titik di jalan arteri, yakni Harapan Indah, Kota Bekasi; Jati Uwung, Kota Tangerang; Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
3. Sebanyak tiga titik di terminal bus, yakni Pulogebang, Jakarta Timur; Kampung Rambutan, Jakarta Timur; dan Kalideres, Jakarta Barat.
(JMS)