"Itu dasar mereka bertahan di sana. Sementara Pertamina sudah tidak ada hubungannya lagi (dengan aset tanah KPAD Pos Pengumben)," terang Asisten Logistik (Aslog) Kodam Jaya Kolonel Czi Bimo Soekrisno di Markas Kodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Jumat 22 November 2019.
Bimo membeberkan kronologi sengketa lahan di Pos Pengumben. Pada tahun 1970, PT Pertamina ingin memperluas area kantor di Pejambon, Jakarta Pusat dengan menggunakan lahan milik Kodam Jaya. Kodam Jaya kala itu dijanjikan lahan baru di Pos Pengumben.
PT Pertamina meminta pihak ketiga PT Biro Isa Contractor untuk membeli dan membebaskan lahan di Pos Pengumben. Pada 1977, PT Pertamina mengalami pailit dan membatalkan secara sepihak perjanjian pembebasan lahan tersebut.
"PT Pertamina membatalkan karena kondisi keuangan. Padahal PT Biro Isa Contractor sudah membeli lahan pengganti bagi warga yang harus pindah dari Pejambon ke Pos Pengumben," terang Bimo.
Anggota TNI yang menempati Pejambon kala itu sudah dipindahkan ke Pos Pengumben. Pada 2010, Kodam Jaya mengamankan aset tanah ke Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK-BMN) karena masalah sengketa lahan.
Pada Januari 2019, sengketa lahan dimenangkan oleh PT Biro Isa Contractor sesuai putusan kasasi oleh Mahkamah Agung (MA) dengan nomor 406.k/pdp 2019. Dalam hal ini, Kodam Jaya harus mengembalikan aset tanah tersebut.
"Kita harus mengembalikan aset orang, itu tugas TNI Angkatan Darat (AD). Dengan tidak mengesampingkan hak penghuni (Pos Pengumben) secara layak," kata Bimo.
Bimo berharap warga yang kekeh tinggal di Pos Pengumben memahami situasi tersebut. Pihaknya juga telah menyiapkan 289 rumah siap tinggal di KSPAD Cijantung 4, Jakarta Timur.
"Pemindahan dari Pos Pengumben sampai ke Cijantung 4 akan kita bantu pemindahan barang-barangnya," tutup Bimo.
(NUR)