"Sinkronisasi data, dan hal lainnya tentu harus terus dilakukan dan hal tersebut akan memengaruhi angka cakupan dari program vaksinasi ini," kata anggota ITAGI Kuntjoro Harimurti dalam keterangan tertulis, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut Kuntjoro, pemerintah juga perlu memperhatikan proses pendaftaran calon penerima vaksinasi. Penerima vaksin diharapkan sesuai dengan target sasaran.
"Masalah teknis pendaftaran, pencatatan, dan sebagainya itu perlu untuk diperbaiki, baik oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) melalui aplikasinya, maupun oleh dinas-dinas kesehatan di daerah," ujar dia.
Kuntjoro menilai vaksinasi covid-19 tahap dua lebih menantang ketimbang tahap pertama kepada tenaga kesehatan. Sebab, tenaga kesehatan sudah memahami seputar risiko penularan covid-19 jika tak divaksin.
"Sementara untuk masyarakat umum, tentu kita masih perlu melihat kembali sejauh mana penerimaannya, meski saya mendapat informasi bahwa penerimaan vaksinasi covid-19 di masyarakat sejauh ini cukup baik," ujar Kuntjoro.
Dokter spesialis penyakit dalam ini juga menyampaikan vaksinasi merupakan kesempatan memutus rantai penularan covid-19. Publik yang sudah divaksin juga tak boleh melepas protokol kesehatan.
"Jangan merasa kebal terhadap covid-19 walau sudah divaksinasi, tetap harus menjaga protokol kesehatan," ucap Kuntjoro.
Vaksinasi covid-19 tahap dua dimulai Rabu, 17 Februari 2021. Target sasarannya sebanyak 38 juta jiwa hingga Mei 2021. Tahapan ini dimulai di Pulau Jawa dan Bali.
Baca: 38 Juta Orang Divaksinasi Covid-19 Tahap Dua, Ini Rinciannya
Pemerintah juga sudah mendata kelompok yang masuk kategori prioritas pemberian vaksin tahap dua. Kelompok itu meliputi pedagang pasar, lansia, pedagang pasar, tenaga pengajar atau pendidik, tokoh agama, wakil rakyat, pejabat pemerintah, dan aparatur sipil negara (ASN).
Kemudian, pihak keamanan, petugas pariwisata, pelayanan publik, dan pekerja tranportasi publik. Atlet serta wartawan dan pekerja media juga menjadi bagian dari prioritas pemberian vaksin covid-19 tahap dua.
(AZF)