"Kami bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan Polres bandara untuk ketika ada PPIU yang tidak berizin tapi memberangkatkan jemaah, kami laporkan pada mereka karena tidak mungkin travel yang tidak berizin bisa memberangkatkan jemaah sendiri, pasti dia bekerja sama dengan travel yang berizin," kata Kasubdit Pengawasan Umrah Kementerian Agama Noer Aliya Fitra di Jakarta, Minggu, 1 Desember 2019.
Kementerian Agama akan bekerja sama dengan otoritas Bandara Soekarno-Hatta dan Polres setempat untuk mengawasi travel-travel umrah, termasuk yang tidak berizin. Travel yang kedapatan menelantarkan jemaah akan dikenakan sanksi.
"Ada jemaah yang terlantar sudah sampai Soekarno-Hatta, tapi tidak mendapatkan tiket sehingga kami harus turun tangan," ungkap dia.
Kementerian Agama, terang dia, sudah membuat Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SISKOPATUH) untuk mendisiplinkan biro perjalanan umrah. Keberadaan SISKOPATUH diharapkan menjadi alat monitor dan kontrol bagi pemerintah dan masyarakat.
"Publik nantinya bisa ikut mengakses sehingga bisa ikut mengetahui kalau ada biro travel yang manelantarkan calon jemaah umrah, atau tidak menepati janjinya,” terang dia.
Pemerintah tengah memberlakukan moratorium terhadap perizinan PPIU. Moratorium ini untuk evaluasi dan pembenahan dalam penyelenggaraan ibadah umrah. Kebijakan itu baru akan dicabut pada 2020.
Menurut dia, Kementerian Agama sulit dalam mengawasi sekitar 1 ribu PPIU tanpa adanya moratorium perizinan. "Mungkin dulu terlalu mudah, sehingga mereka juga perlu harus lebih profesional lagi," ujar dia.
Sejak awal 2019, Kementerian Agama telah menjatuhkan sanksi kepada 12 PPIU. Sebanyak lima PPIU dicabut izinnya, dan tujuh PPIU menerima sanksi peringatan tertulis.
(AZF)