"Keberadaan jenis ikan ini di suatu perairan merupakan salah satu indikator kunci kesehatan laut," ujar Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Dirjen PRL) KKP Tb Haeru Rahayu dalam keterangan tertulis, Kamis, 8 April 2021
KKP mengajak pemangku kepentingan terlibat dalam konservasi hiu dan pari di Indonesia. Kedua jenis ikan itu penting bagi ekosistem perairan dan berkontribusi ekonomi bagi masyarakat pesisir.
KKP memasukkan hiu dan pari ke daftar 20 jenis ikan yang menjadi target konservasi nasional pada tahun 2020-2024. Terlebih, hiu dan pari telah menjadi isu internasional karena terancam punah.
Baca: KKP Tangkap Dua Kapal Ikan Vietnam di Laut Natuna Utara
Beberapa jenis hiu dan pari manta masuk dalam Apendiks Konvensi Perdagangan Fauna dan Flora Terancam Punah sebagai akibat tingginya tingkat pemanfaatan ikan tersebut. Baik sebagai tangkapan target maupun tangkapan sampingan atau by catch.
"Pemerintah Indonesia sangat serius menangani keberadaan hiu dan pari melalui sejumlah kebijakan termasuk pengembangan kawasan konservasi, perlindungan jenis ikan hiu dan pari tertentu yang terancam punah, serta pengaturan pemanfaatan melalui kuota," ucap Haeru.
KKP menggelar simposium hiu dan pari ke-3 yang dihelat secara virtual pada 7-8 April 2021 dengan dukungan Yayasan WWF Indonesia. Kegiatan tersebut bagian dari implementasi rencana aksi nasional konservasi hiu dan pari.
"Simposium ini merupakan salah satu upaya kita dalam rangka mengumpulkan masukan ilmiah untuk kebijakan konservasi hiu dan pari di Indonesia," ucap Haeru.
(SUR)