"Pertanyaannya, apakah pemberian tanda kehormatan kepada para hakim MK itu tidak mengurangi independensi? Tidak," tegas Moeldoko di kantor KSP, Jakarta Pusat, Kamis, 12 November 2020.
Moeldoko mengatakan pemberian penghargaan kepada hakim MK bukan pertama kali terjadi. Pemerintah pernah menganugerahi Bintang Mahaputera pada Hakim MK terdahulu, Jimly Asshiddiqie dan Hamdan Zoelva.
"Sekali lagi bahwa Presiden selaku kepala negara memberikan itu karena menjalankan konstitusi. Ada konstitusinya, ada dasarnya," ujar dia.
(Baca: Ini 71 Nama Penerima Bintang Mahaputera dan Bintang Jasa)
Moeldoko menyebut pemberian tanda kehormatan bintang jasa kepada para hakim MK tertuang dalam Undang-undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 15. Hal yang sama diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Darurat Tahun 1959 tentang Tanda Kehormatan Bintang Republik Indonesia.
Presiden Joko Widodo memberikan kehormatan bintang jasa kepada sejumlah hakim MK, Rabu, 11 November 2020. Mereka yang menerima penghargaan ialah Arief Hidayat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2015-2018 dan Hakim Konstitusi RI 2018-2023.
Kemudian, Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021. Lalu, Aswanto sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2018-2021 dan Hakim Konstitusi RI 2019-2024.
Presiden juga memberikan penghargaan kepada 67 orang lainnya. Mereka ialah menteri dan kepala lembaga yang betugas di pemerintahan Jokowi periode 2014-2019.
(REN)