"Namun demikian, faktanya belum banyak rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah on-site," kata Muhadjir dalam keterangan tertulis, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.
Muhadjir menjelaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mengatur setiap orang yang menghasilkan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) wajib mengolahnya. Apabila setiap orang tidak mampu mengolah limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain.
"Dan ini wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya," ujar Muhadjir.
Dia mengatakan bila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan, ada ancaman pidana dalam bentuk penjara dan denda. Aturan ini penting karena limbah medis yang tak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan.
"Limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV," tutur Muhadjir.
Baca: Limbah Masker Dibuang Sembarangan Hingga Didaur Ulang
Dia menerangkan ada beberapa prinsip pengolahan limbah B3. Yakni, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.
Kemudian, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Terakhir, mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.
(AZF)