Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
 
“Dalam kondisi penularan sudah meluas di komunitas, maka intervensi yang lebih ketat,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 4 Januari 2022.
Pengetatan itu berupa membatasi mobilitas masyarakat secara signifikan. Kemudian memasifkan surveilans melalui testing, tracing, dan treatment (3T).
“Penguatan 3T perlu terus diterapkan,” bunyi beleid itu.
Testing perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate kurang dari lima persen. Target testing harian adalah jumlah tes harian minimal yang harus dipenuhi kabupaten/kota.
“Orang yang dihitung ke dalam target testing adalah suspek dan kontak dari kasus konfirmasi, bukan orang tidak bergejala yang diskrining,” jelas Inmendagri.
Baca: Mendagri Terbitkan 2 Instruksi Terkait Lanjutan PPKM
Sementara itu, tracing perlu dilakukan hingga lebih dari 15 kontak erat per kasus konfirmasi. Karantina perlu dilakukan pada yang teridentifikasi sebagai kontak erat.
Upaya treatment perlu dilakukan dengan komprehensif sesuai dengan berat gejala. Hanya pasien bergejala sedang berat dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit. Hanya pasien bergejala sedang, berat, dan kritis yang perlu dirawat di rumah sakit.
“Isolasi perlu dilakukan dengan ketat untuk mencegah penularan,” tulis Inmendagri.
(NUR)