Aksi digelar serentak di Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Kediri, dan Palembang. Unjuk rasa bertajuk "Aksi Damai Ria" tersebut sengaja dilakukan sebelum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus Jiwasraya membacakan tuntutan.
"Bahwa dana yang mereka (Kejaksaan Agung) sita bukanlah milik WanaArtha semata, melainkan juga milik pemegang Polis," kata koordintor aksi di Kediri, Hendro Yuwono Salim, Kediri, Jawa Timur, Selasa, 22 September 2020.
Hendro menyebut Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian telah tegas melindungi kepentingan pemegang polis. Selain itu, Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 42 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK 2016) tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi menyatakan bahwa kewajiban terkait hak pemegang polis atau peserta asuransi harus dipisahkan dari aset perusahaan.
Baca: Rp1 Miliar Tak Bisa Dicairkan di WanaArtha
Rena, salah satu pemegang polis sekaligus agen pemasar senior WanaArtha wilayah Jawa Tengah, meminta JPU pada Kejaksaan Agung melakukan penyitaan dengan hati-hati. Dia meminta SRE WanaArtha dikembalikan kepada pemilik sah dana, yaitu pemegang polis.