"Kami belum memutuskan limbah masker sekali pakai itu bisa didaur ulang," kata Direktur Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK, Rosa Vivien Ratnawati, lewat konferensi pers secara daring, Kamis, 18 Februari 2021.
Menurut dia, Kementerian Kesehatan dan KLHK masih mengikuti aturan pemusnahan limbah masker sekali pakai. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Berbahaya dan Beracun.
Limbah masker sekali pakai yang diduga terinfeksi covid-19 harus dimusnahkan dengan insinerator bersuhu 180 derajat Celsius. Langkah ini guna memutus rantai penularan virus korona.
Baca: Masker Bekas Jadi Kendala Pengelolaan Limbah
"Kita sudah koordinasi dengan LIPI (Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia) yang menyampaikan limbah masker sekali pakai untuk didaur ulang, ini masih diteliti. Kita harus kaji lebih dalam," ujar dia.
LIPI mengungkap sejumlah penelitian yang dapat dijadikan solusi atas meningkatnya limbah medis akibat penanganan covid-19. Salah satunya dengan mendaur ulang limbah masker medis sekali pakai.
Dalam Loka Penelitian Teknologi Bersih (LPTB), LIPI berhasil mendaur ulang masker medis sekali pakai menjadi produk plastik lain. Sementara itu, Pusat Penelitian Kimia LIPI mencoba metode rekristalisasi demi menghasilkan serbuk plastik dari masker medis untuk didaur ulang.
(OGI)