"Ya sangat kaget. Saya melihat breaking news di TV," kata Jokowi dalam wawancara khusus bersama Metro TV, Kamis malam, 26 November 2020.
Namun, Jokowi enggan mencampuri masalah hukum yang tengah berjalan. Ia menyerahkan kasus itu pada KPK.
"Kita harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan di KPK dan saya meyakini KPK melakukan itu secara transparan, terbuka, dan profesional," tutur dia.
(Baca: Menteri Edhy: Saya Mengkhianati Pak Jokowi dan Pak Prabowo)
Edhy ditetapkan sebagai tersangka penerima rasuah bersama lima orang lainnya. Mereka adalah Staf Khusus Menteri KP Safri, Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta, dan pengurus PT ACK Siswadi. Kemudian istri Staf Menteri KP Ainul Faqih dan Amiril Mukminin.
Sementara itu, seorang tersangka ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Direktur PT DPP Suharjito. Edhy ditangkap di Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten dan Depok, Jawa Barat. Dia diduga menerima Rp9,8 miliar terkait rasuah tersebut.
Edhy dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(REN)