"Karena itu BNN menolak peredaran rokok elektronik," kata Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN Mufti Djusnir dalam diskusi kelompok terfokus di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Selasa, 25 Juni 2019.
Mufti mengataan BNN sudah menemukan beberapa narkoba yang menggunakan rokok elektrik sejak 2013, antara lain sabu-sabu dan ganja. Rokok elektrik sangat mungkin menjadi kamuflase bagi para penyalahguna narkoba.
"Beberapa jenis narkoba yang disalahgunakan dengan cara dihisap, bisa jadi menggunakan rokok elektronik," tutur dia.
Baca: Polisi Ungkap Peredaran Liquid Vape Mengandung Ganja
Meski temuan rokok elektrik dalam penyalahgunaan narkoba belum terlalu banyak, Mufti mengatakan hal itu tidak bisa dipandang sebagai suatu yang biasa. Dia yakin ada banyak penyelewengan serupa.
"Dalam ilmu kriminal itu, penangkapan satu kasus berarti masih ada sembilan lainnya yang belum tertangkap," jelas dia.
Mufti mengatakan BNN secara tegas menolak rokok elektrik dilegalkan. "Diatur saja ada penyalahgunaan, apalagi dibebaskan," tekan dia.
(OGI)