Direktur Politik Hukum dan Keamanan Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kominfo, Bambang Gunawan, mengatakan Kominfo memiliki dua fungsi soal penanganan terorisme. Yaitu, pencegahan melalui berbagai media, dan menindak konten yang dianggap menyebarkan paham radikal.
"Kominfo melakukan pencegahan dengan cara cara menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat. Kominfo melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak terlibat dalam radikalisme dan intoleransi yang berujung pada terorisme,” ujar Bambang di Jakarta, Senin, 29 Maret 2021.
Bambang juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan konten terkait insiden ledakan bom di Makassar. Dia mengimbau masyarakat tidak terpengaruh berita bohong atau hoaks yang biasanya beredar luas di media sosial usai ledakan bom atau aksi teror.
“Tujuan dari mereka terorisme adalah menyebarkan rasa takut di tengah masyarakat. Maka kita harus melawannya, salah satu caranya adalah tidak menyebarkan konten-konten ledakan bom tersebut serta tidak ikut menyebarkan hoaks tentang aksi terorisme ini,” ujar Bambang.
Baca: Wapres: Tidak Ada Tempat Bagi Para Pelaku Teror
Koordinator IK Pertahanan keamanan (Hankam) Direktorat Jenderal (Ditjen) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) pada Kominfo, Dikdik Sadaka, mengatakan Kominfo terus melakukan penindakan terhadap hasil pengawasan konten-konten negatif. Terutama, konten yang cenderung ke arah terorisme.
"Kami memonitor per hari, 24 jam. Jika ada konten-konten yang mencurigakan, berbau radikal, mengajak perpecahan pada bangsa, kami tindak langsung dengan cara diblokir,” tegas Dikdik.
(AZF)