"Ribuan orang tiba di Indonesia positif covid-19 harus menjadi peringatan bagi kita bersama. Terutama disiplin menerapkan testing covid-19 di bandara dan pelabuhan laut, serta pintu-pintu masuk di perbatasan antarnegara harus terus ditingkatkan," kata Rerie dalam keterangan tertulis, Rabu, 24 Februari 2021.
Pemerintah juga harus mewaspadai surat keterangan bebas covid-19 yang tidak valid. Surat digunakan pendatang untuk masuk ke Indonesia.
Politikus NasDem itu mendorong sikap hati-hati dalam pencegahan penularan covid-19 di Tanah Air. Hal itu diyakini akan mempercepat memutus rantai penyebaran virus yang pertama kali muncul di Wuhan, Tiongkok tersebut.
"Apalagi di dalam negeri saat ini kita belum sepenuhnya bisa mengendalikan penyebaran covid-19," ujar Rerie.
(Baca: Aturan Perjalanan Dalam Negeri Diperketat)
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat sebanyak 1.092 warga negara Indonesia (WNI) dan 122 warga negara asing (WNA) terkonfirmasi positif covid-19 saat tiba di Indonesia per 28 Desember 2020 hingga 18 Februari 2021. Mereka terjangkit meski memegang surat keterangan bebas covid-19 dari negara asal.
Sebelumnya, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan sejumlah tahapan yang mesti dilalui pendatang yang tiba di Indonesia. Pelaku perjalanan mesti menjalani tes swab (usap) polymerase chain reaction (PCR) saat tiba di Indonesia.
Kebijakan pemerintah mengharuskan mereka yang tiba di Tanah Air menjalani karantina lima hari usai di tes swab, meski hasilnya negatif. Hasil tes swab PCR negatif yang berlaku 3x24 jam dari negara asal, belum menjamin pelaku perjalanan terbebas covid-19.
Setelah melewati lima hari karantina pelaku perjalanan kembali menjalani tes swab PCR. Masa inkubasi virus yang tercatat selama lima hari baru akan terdeteksi melalui tes PCR.
(REN)