"Tidak boleh tampilan fisik, celana cingkrang, jidat item. Temen saya juga ada seperti itu, tapi bagus-bagus aja jadi enggak boleh," kata Suhardi di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin, 4 November 2019.
Kendati begitu, Suhardi mempersilakan kepada setiap instansi yang ingin membatasi cara berpakaian pegawainya. Dia berharap para pegawai mematuhi aturan yang berlaku.
"Tapi ini masalah aturan silakan. Masing-masing institusi memberikan aturan dan sebaiknya ditaati. Kalau setelah dari kegiatan yang kedinasan mau berpakaian ya silahkan," ujar dia.
Ketua KPK Agus Rahardjo yang ikut dalam dialog dan sosialisi terkait hal ini menyambut baik penjelasan Suhardi. Semua pihak diharap bisa memahami dan mencegah paham radikal masuk ke instansi-instansi.
Agus menilai cara berpakaian itu penting agar terlihat independen dan imparsial. Sebagai salah satu lembaga penegak hukum KPK harus memiliki stigma profesional di masyarakat.
"Mudah-mudahan dengan begitu kita bisa memahami dan mencegah kedepannya," kata Agus.
(JMS)