"Dia (DH) meminum alkohol, dipengaruhi alkohol," kata Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum (Kasubdit Gakkum) Polda Metro Jaya, Kompol Fahri Siregar di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 13 November 2019.
Menurut dia, insiden terjadi Minggu, 10 November 2019, pukul 03.45 WIB. Kala itu, Wisnu dan Ammar bermain otopet listrik dengan rekannya Fajar, Bagus, Wulan, dan Wanda, di sekitar Gelora Bung Karno, Senayan.
Keenam remaja itu asik berkendara di persimpangan dekat Mal FX Sudirman di sisi Jalan Gelora Bung Karno. Di saat yang sama, DH yang membawa mobil dengan temannya, L, ingin berbelok di belakang korban. Namun, DH kurang perhitungan sehingga menabrak korban.
Fahri membantah DH kabur usai menabrak. DH dan L sempat menghentikan mobilnya. Keduanya meminta bantuan untuk dicarikan mobil ambulans kepada orang di sekitar.
"L itu sempat meminta bantuan dari satpam akhirnya memberhentikan kendaraan yang lewat dan membawa korban ke rumah sakit," tutur Fahri.
Saat ini, polisi telah menetapkan DH sebagai tersangka. Polisi masih mendalami keterangan DH untuk pemeriksaan lanjutan.
Atas perbuatannya, DH dikenai Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.
(OGI)