"Penting juga untuk diketahui masyarakat bahwa pada prinsipnya kegiatan sosial maupun keagamaan harus mengikuti ketentuan yang berlaku selama PPKM mikro," tegas juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan tertulis, Rabu, 31 Maret 2021.
Wiku menuturkan kedislipinan diperlukan agar masyarakat terlindungi dari potensi penularan covid-19. Satgas juga mendorong masyarakat bersama dengan tokoh agama setempat membantu mengampanyekan protokol kesehatan.
"Mengampanyekan seluruh ketentuan yang berlaku selama pemberlakuan PPKM mikro di wilayahnya," ucap Wiku.
(Baca: PPKM Mikro Diperketat Mulai Bulan Depan)
Wiku menuturkan pemerintah telah melakukan intervensi penanganan melalui pos komando (posko) di tingkat desa dan kelurahan. Koordinasi di tingkat fasilitas pelayanan kesehatan daerah juga digencarkan.
"Sehingga masyarakat yang terinfeksi covid-19 cepat dapat memperoleh penanganan," ujar Wiku.
Sebelumnya, muncul klaster covid-19 akibat kegiatan takziah di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Puluhan warga terpapar covid-19.
Kondisi itu mendapat perhatian serius dari Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono (HB) X. HB X juga telah memberikan teguran kepada Pemerintah Kabupaten Sleman.
(REN)