"Walaupun sudah dilarang (mudik 2020) tapi karena terlambat, maka itu dampaknya besar," ujar Ma'ruf saat meresmikan Bandara Haji Muhammad Sidik, Muara Teweh, Barito Utara, Kalimatan Tengah, Selasa, 30 Maret 2021.
Seminggu setelah masyarakat mudik, Menurut Ma'ruf, peningkatan angka penularan covid-19 mencapai 90 persen. Sebab itu, pemerintah mencegah kejadian serupa kembali terjadi melalui kebijakan larangan mudik 2021.
"Saya kira sekarang lagi disusun (regulasi larangan mudik), apa hal-hal yang (bisa berpotensi) terjadi kebocoran, mereka yang mendahului tanggal (larangan mudik) itu," kata dia.
Baca: Masyarakat Tetap Bisa Dorong Pariwisata Meski Tak Mudik
Ma'ruf meyakini regulasi tersebut memuat langkah-langkah pencegahan agar masyarakat tidak mudik. Sehingga, dapat mencegah potensi kelonjakan covid-19.
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Larangan mudik berlaku mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Masyarakat diminta tidak melakukan pergerakan ke luar daerah sebelum dan sesudah tanggal tersebut.
(JMS)