PPKM yang berlaku di sejumlah kabupaten/kota di Jawa dan Bali mulai tanggal 11-25 Januari juga akan mengatur sanksi untuk masyarakat yang berani melanggar.
Kembali pada tujuan awal PPKM sebagai bentuk baru dalam menekan angka kasus Covid-19 di level nasional, maka Pemerintah pun mempersiapkan aturan main yang ketat dan serius.
Sejauh ini, pemerintah masih mempercayakan bentuk sanksi kepada masing-masing daerah.
"Bagaimana bagi mereka yang melanggar? Apakah diberikan sanksi, bagaimana bentuk sanksinya, apakah sanksinya berupa sanksi administrasi perorangan, kelompok, dunia usaha, dan perkantoran dan sebagainya. Itu semuanya diatur oleh daerah," ujar Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
Namun apabila tidak ada aturan khusus dari daerah, maka sanksi pelanggaran PPKM berpedoman pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Sanksi sosial
Doni Monardo menjelaskan, selain sanksi dari Pemerintah Daerah, kebijakan PPKM juga menerapkan sanksi sosial. Menurutnya sanksi sosial dinilai efektif memberikan efek jera.Kurungan 1 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta
Jika mengacu pada Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan, maka sanksi yang didapat justru lebih besar termasuk pidana kurungan 1 tahun hingga denda maksimal Rp 100 juta."Ada Undang-Undang Karantina. Bisa disanksi pidana kurungan badan satu tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. Ini perlu kita lakukan supaya semua masyarakat itu patuh dan malu kalau melanggar," tutur Doni.
Bagaimana, masih berani melanggar?
(ACF)