“Sudah pasti wajib melaksanakan protokol kesehatan,” tegas Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19, Dewi Nur Aisyah, dalam konferensi pers di Gedung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu, 25 November 2020.
Dewi menyarankan rumah ibadah menyediakan fasilitas cuci tangan dan rambu pengingat protokol kesehatan. Tokoh agama perlu rutin menyosialisasikan protokol kesehatan agar jemaah tidak lengah.
“Kemudian dorong staf di tempat ibadah dan jemaah menerapkan etika batuk dan bersin yang benar,” ujar dia.
Dewi mengatakan pemakaian masker dalam seluruh kegiatan keagamaan sangat penting. Cara menggunakan masker harus benar seperti tidak diturunkan ke leher. Bahan masker yang digunakan diimbau mampu menyaring droplet.
Upaya pencegahan lainnya, kata Dewi, adalah rutin membersihkan dan menyemprotkan disinfektan. Terutama pada tempat atau barang yang sering disentuh dan terjadwal.
“Kalau ada jadwal kegiatan, pastikan ada jeda cukup untuk melakukan disinfektan sebelum memulai kegiatan,” terang Dewi.
Baca: 17 Klaster Covid-19 Muncul Usai Kegiatan Keagamaan di Jakarta
Sebanyak 17 klaster covid-19 dari kegiatan keagamaan muncul selama Mei hingga November 2020 di DKI Jakarta. Klaster tersebut menghasilkan 236 kasus covid-19.
Pemerintah melalui #satgascovid19 tak bosan-bosannya mengampanyekan #ingatpesanibu. Jangan lupa selalu menerapkan 3M, yakni #pakaimasker, #jagajarak dan #jagajarakhindarikerumunan, serta #cucitangan dan #cucitanganpakaisabun
(SUR)