Dalam dokumen itu, Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional disebut telah menyampaikan kajian vaksinasi covid-19 dapat diberikan pada kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas covid-19, dan ibu menyusui. Namun, anamnesis tambahan diperlukan.
Penyuntikan mengikuti petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi, di antaranya kelompok lansia usia 60 tahun ke atas diberikan dua dosis dengan interval pemberian 28 hari (0 dan 28). Kelompok komorbid seperti hipertensi dapat divaksinasi, kecuali jika tekanan darahnya di atas 180/110 MmHg, dan pengukuran tekanan darah dilakukan sebelum meja pemeriksaan.
Baca: 1 Juta Tenaga Kesehatan Sudah Divaksinasi Covid-19
Penderita diabetes dapat divaksinasi sepanjang belum ada komplikasi akut. Ibu menyusui juga dapat diberikan vaksinasi. Penyintas covid-19 dan penyintas kankes yang telah melewati masa 3 bulan setelah kesembuhan dapat divaksinasi.
Kemenkes meminta daerah memperbarui aplikasi PCare. Seluruh pos pelayanan vaksinasi harus dilengkapi kit anafilaksis di bawah tanggung jawab puskemas atau rumah sakit.
Seluruh sasaran tunda akan diberikan informasi agar datang kembali ke fasilitas pelayanan kesehatan untuk memperoleh vaksinasi. Pemerintah daerah diminta memperbaiki sebagai kekurangan untuk meningkatkan kelancaran vaksinasi.
(OGI)