medcom.id, Jakarta: Polisi telah menetapkan Mutmainah, 28, sebagai tersangka. Mutmainah dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman minimal 10 tahun, lantaran memutilasi anak kandungnya.
"Iin sudah ditetapkan tersangka. Pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP ancaman minimal 10 tahun, kalau ada unsur berencana akan dijerat pasal berlapis," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, Senin (3/10/2016).
Meski begitu, Awi belum mengetahui apakah pelaku melakukan pembunuhan keji itu di luar kesadarannya atau tidak. "Nanti pemeriksaan psikologis yang akan menentukan," tutupnya.
Awi menjelaskan, pelaku dalam waktu beberapa hari sebelum kejadian kerap berdiam diri. Ia selalu ketakutan dan selalu berhalusinasi melihat hal-hal yang aneh. "Dia terlihat seperti depresi berat. Wajahnya juga sering pucat," imbuh Awi
Baca: Selain Mutilasi, Iin juga Potong Telinga Anak Pertamanya
Awi melanjutkan, karena sikapnya itu, semua orang yang berada di sekitarnya takut karena sering diancam akan disakiti. "Bahkan, suaminya (Deni) pernah diancam," ujar Awi menirukan ucapan pelaku
Deni sendiri sebenarnya khawatir dan takut akan keselamatan anaknya, sehingga beberapa hari belakangan, anggota Provoost Polda Metro Jaya ini selalu mengawasi sang istri. "Masih kami selidiki dari pemeriksaan psikologis, apa alasan Mutmainah tiba-tiba mengalami depresi," ujar Awi.
Mutmainah tega memutilasi anak kandungnya yang masih berusia satu tahun, Arjuna. Selain memutilasi, Iin juga memotong telinga anak pertamanya, Kalisa, yang kini berusia dua tahun.
Iin tanpa sebab memotong beberapa bagian tubuh anaknya itu di rumah kontrakan di Jalan Jaya 24, No 24, RT04/10, Cengkareng. Kejadian itu terungkap pada Minggu 2 Oktober malam oleh tetangga pelaku.
Sebelum kejadian, Arjuna sempat menangis dari siang hingga sore hari. Saat pukul 20.00 WIB, suami pelaku, Deni, pulang dan melihat kondisi pintu rumah kontrakan terkunci. Ia mencoba memanggil istriya namun tak ada jawaban. Deni kemudian mendobrak pintu.
(YDH)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id