“Siapa yang menghalang-halangi petugas melakukan upaya menyelamatkan masyarakat di mana petugas melakukan tugas pemerintah bisa diancam dengan ketentuan KUHP Pasal 212 dan 216,” tegas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, dalam konferensi pers di Media Center Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Jakarta Timur, Minggu, 29 November 2020.
Mahfud mengatakan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan menjamin hak pasien agar rekam jejak kesehatannya tidak dibuka. Namun kalau ada aturan khusus seperti situasi pandemi, hukum umum seperti UU Nomor 36 Tahun 2009 bisa tidak diberlakukan.
Aturan khusus itu, kata Mahfud, diatur dalam UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Landasan hukum lainnya ialah UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
“Maka medical record atau catatan kesehatan bisa dibuka dengan alasan-alasan tertentu,” papar Mahfud.
Baca: Satgas Covid-19 Ultimatum Rizieq Shihab
Mahfud meminta Rizieq kooperatif dalam rangka penegakan hukum dan penanganan covid-19. Rizieq bisa merasa tidak menularkan virus berbahaya itu. Namun, Rizieq berpotensi terpapar setelah kontak erat dengan pasien covid-19.
“Kalau merasa diri sehat tentu tidak keberatan memenuhi panggilan aparat hukum memberi keterangan yang diperlukan demi keselamatan bersama,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
(AZF)