"Tidak semua lansia harus bawa surat layak vaksinasi. Hanya lansia yang punya komorbid," kata Nadia di Jakarta, Jumat, 19 Februari 2021.
Penderita yang wajib memliki surat layak vaksin ialah pemilik gagal ginjal, jantung koroner, dan kelainan darah. Penderita yang memiliki gangguan imunitas juga diminta membawa surat serupa.
Baca: 10.783 Pasien Sembuh, 10.614 Orang Positif Covid-19
"Termasuk para penyintas kanker. Ini kita minta bawa surat layak vaksin. Dibawa saat vaksin bukan diunggah ke website saat pendaftaran," tegas dia.
Nadia menjelaskan ada dua mekanisme pendaftaran bagi lansia yang ingin mendapatkan vaksin covid-19. Pertama, pendaftaran dilakukan di fasilitas kesehatan, baik di puskesmas maupun rumah sakit pemerintah di wilayah masing-masing.
Kedua, peserta dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kemkes.go.id dan Covid19.go.id. Pintu pendaftaran juga disediakan di website Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN).
Pada website itu, tautan yang dapat diklik akan tersedia. Di sana, ada sejumlah pertanyaan yang harus diisi. Dalam mengisi data, lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau ketua RT/RW setempat.
(OGI)