"Perlakuan keji ini sudah melukai perasaan kita sebagai sebuah bangsa dan merupakan penghinaan bagi negara kita," kata Kepala BP2MI Benny Ramdhani dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 November 2020.
Benny meminta KBRI di Malaysia menggunakan kekuasaan diplomatiknya untuk pendampingan. Sekaligus melakukan upaya hukum agar korban mendapatkan keadilan.
Selain itu, Benny meminta Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah meninjau ulang nota kesepahaman atau MoU dengan Malaysia yang sudah berakhir 2016. Ini disebabkan Malaysia belum secara utuh memberikan perlindungan kepada PMI.
BP2MI juga mendorong Menteri BUMN Erick Thohir mengalokasikan pekerja PMI untuk bekerja di sektor konstruksi di perusahaan BUMN. Kemudian disalurkan pula PMI yang ada di Malaysia untuk bekerja di PT Perkebunan Nusantara (PT PN).
Benny berharap kasus serupa tidak lagi menimpa para PMI. Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah memerintahkan perlindungan kepada PMI dari ujung rambut sampai ujung kaki.
"Ini mengandung makna yang sangat dalam, saya selalu katakan PMI adalah pejuang, mereka adalah pahlawan devisa dan pahlawan bagi keluarganya," ujar Benny.
Baca: Pekerja Indonesia Kembali Disiksa di Malaysia, Kemenlu Layangkan Kecaman
Mei Herianti diduga disiksa oleh majikannya secara keji di Malaysia. Kasus ini terungkap setelah Polisi Diraja Malaysia (PDRM) melakukan operasi penggerebekan sebuah rumah beralamat di Nomor 23 Jalan J Taman Batu 52000 Kuala Lumpur.
Operasi didasari laporan lembaga swadaya masyarakat Tenaganita Petaling yang berkoordinasi dengan KBRI Kuala Lumpur. Tenaganita menerima aduan masyarakat sekitar yang melihat korban dibiarkan tidur di teras oleh majikan dalam kondisi yang mengenaskan.
Saat ini korban masih dirawat di Rumah Sakit Kuala Lumpur karena kondisinya yang memprihatinkan. Buntut dari kasus tersebut, PDRM telah menangkap dua tersangka, yakni majikan suami istri bernama Lim Sore dan Tuan Ann.
Mei telah bekerja sebagai Penata Laksana Rumah Tangga (PLRT) dengan nomor paspor AU666196. Perempuan kelahiran 7 Mei 1994 itu diberangkatkan secara prosedural dan mempunyai Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN).
(JMS)