"Kita pengin yang normal-normal, wajar-wajar saja," kata Mukri di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis 21 November 2019.
Mukri menyebut tidak mau merekrut CPNS yang aneh-aneh. Tujuannya, kata dia, agar lebih mudah diarahkan.
Dia juga bungkam saat ditanya tanggapan dari Lembaga Swadaya Manusia (LSM) yang menyebut syarat itu diskriminatif.
"No comment saya," ucapnya singkat.
Syarat diskriminatif itu tertuang di situs rekrutmen Kejagung, https://rekrutmen.kejaksaan.go.id. Salah satu peraturannya adalah melarang orientasi seksual menyimpang dan kaum difabel mendaftar.
Sebelumnya, Sebelumya Ombudsman juga mendapat laporan dugaan diskriminasi penyandang disabilitas pada seleksi penerimaan CPNS. Formasi bagi penyandang disabilitas terbatas.
Ia berharap hal tersebut diperhatikan pemerintah khususnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Ombudsman berencana melakukan inspeksi mendadak dalam rangkaian seleksi CPNS buat mencegah laporan serupa. Beberapa 'aksi' yang akan dilakukan Ombudsman di antaranya, mendatangi lokasi ujian, supervisi help desk, dan unit pengaduan di setiap instansi yang akan menyelenggarakan penerimaan CPNS.
(ADN)