"Skenario yang disusun bersama dengan kementerian/lembaga terkait serta asosiasi penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah meliputi skenario sebelum keberangkatan, ketika berada di Arab Saudi, dan saat tiba di Tanah Air," kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi VIII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 November 2021.
 
Yaqut mengatakan calon jemaah yang boleh berangkat hanya orang berusia 18-65 tahun. Calon jemaah harus sudah divaksinasi lengkap.
"Harus memiliki hasil tes polymerase chain recation (PCR) negatif," ungkap dia.
Bagi yang memenuhi syarat di atas, mereka diminta melapor ke Kemenag. Hal itu harus dilakukan untuk mengurus visa dan dokumen pemberangkatan.
Bagi jemaah yang sudah memiliki visa akan dilakukan pemeriksaan kesehatan sehari sebelum keberangkatan. Pemeriksaan dilakukan terpusat di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.
Pemberangkatan akan dilakukan melalui Bandara Soekarno Hatta. Pemerintah memutuskan keberangkatan menggunakan satu pesawat.
"Full diisi dengan jemaan umrah tapa ada penumpang lain," sebut Yaqut.
Setelah tiba di Arab Saudi, jemaah wajib karantina selama tiga hari. Sebelumnya, Yaqut menyebutkan ketentuan ini hanya untuk jemaah yang diimunisasi dengan vaksin yang diakui Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO).
Baca: Kemenag Revisi KMA Terkait Biaya Perjalanan Umrah