Sebagai upaya mencegah masyarakat mudik, pemerintah juga sudah menyiapkan beberapa strategi. Salah satunya adalah menyiapkan pos penyekatan untuk mengantisipasi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
"Pengguna kendaraan pribadi, mobil pelat hitam, truk pelat hitam, kita akan melakukan tindakan tegas apabila itu dilakukan," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu, 7 April 2021.
Budi menyebut ada 300 pos penyekatan yang sudah disiapkan. Dengan penyekatan ini masyarakat diharapkan tidak nekat mudik dan memilih tetap di rumah.
“Kami menyarankan Bapak Ibu tidak meneruskan rencana untuk mudik dan tinggal di rumah,” ucapnya.
Tidak hanya penyekatan, sanksi pun sudah disiapkan bagi yang tetap nekat. Namun, Budi Karya tak memerinci tindakan tegas yang dimaksud. Ia menyebut tindakan tersebut bakal dikoordinasikan dengan Direktorat Lalu Lintas Polri.
Selain melarang masyarakat mudik menggunakan kendaraan pribadi, pemerintah juga membatasi pergerakan transportasi umum untuk mencegah masyarakat mudik. Seperti, pengurangan rangkaian kereta dan hanya memberlakukan kereta luar biasa.
Pemerintah secara resmi kembali melarang kegiatan mudik pada 2021. Larangan mudik ini telah disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy, berlaku mulai 6 - 17 Mei 2021.
(UWA)