Hal ini diatur dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 13A. Aturan Pasal 13A ayat (1) dan (2) menyebut sasaran penerima vaksin covid-19 yang telah dilakukan pendataan oleh Kementerian Kesehatan wajib mengikuti vaksinasi.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19," dikutip dari laman Sekretariat Kabinet, Minggu, 14 Februari 2021.
Penerima vaksin dikecualikan bila tidak memenuhi kriteria. Aturan itu termuat dalam Pasal 13A ayat (3).
Pasal 13A ayat (4) menegaskan sasaran penerima yang menolak disuntik vaksin akan dikenakan sanksi. Beleid itu berbunyi 'Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif'.
Berikut sanksi administratif untuk masyarakat yang menolak divaksin sesuai Pasal 13A ayat 4 Perpres Nomor 14 tahun 2021:
a. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos)
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda
Sanksi tersebut akan diberikan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Aturan ini dibuat karena pemerintah menilai warga yang menolak divaksin akan membuat pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19 menjadi terhambat.
Sementara itu, Pasal 13B menyebut sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Pemberian sanksi lantaran dianggap menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksin covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19 selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi Pasal 13B.
(UWA)