Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Tito Karnavian Nomor 03 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, Level 2 dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Ngeri Safrizal ZA mengatakan ada sejumlah perubahan aturan PPKM dibandingkan sebelumnya. Begini aturan lengkapnya:
1. Aturan Work From Office (WFO)
Pelaksanaan kegiatan pada sektor non-esensial diberlakukan maksimal 50 persen WFO bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada akses pintu masuk dan keluar tempat kerja.2. Supermarket dan pasar tradisional
Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, hingga pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi dengan kapasitas pengunjung 75 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat. Sedangkan, pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat.Baca: PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Warga Tak Vaksin Dilarang Masuk Supermarket
3. PKL dan usaha lain
Pedagang kaki lima, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat. Pengaturan teknisnya diatur pemerintah daerah.4. Restoran, kafe, dan rumah makan
Kegiatan makan dan minum di restoran, rumah makan, kafe, dengan lokasi yang berada dalam gedung, toko, atau area terbuka, baik yang berada pada lokasi tersendiri diizinkan buka hingga pukul 21.00 waktu setempat.5. Pusat perbelanjaan atau mal
Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, dengan ketentuan sebagai berikut:- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
- Hanya kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan, dibuka dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.
6. Bioskop
Bioskop dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 70 persen, dan ketentuan sebagai berikut:- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi;
- Hanya kategori hijau dalam PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan;
- Anak usia di bawah 12 tahun diizinkan masuk dengan syarat didampingi orang tua;
- Restoran atau kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
7. Tempat ibadah
Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.8. Fasilitas umum dan area publik
Kegiatan di fasilitas umum area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 25 persen. Wajib menerapkan protokol kesehatan dan menggunakan aplikasi Pedulilindungi.9. Kegiatan seni hingga sarana olahraga
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan, diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50 persen.10. Resepsi pernikahan
Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal kapasitas 50 persen.Baca: Ibu Kota Baru Dinamakan Nusantara Tuai Pro Kontra, Netizen: Enggak Kreatif
(CIN)