Kepala humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa menjelaskan KAI masih mengacu ke SE Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 per 18 Mei 2022.
"KAI masih menunggu aturan resmi dari pemerintah terkait petunjuk teknis kebijakan vaksin booster menjadi syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan KA," kata Eva dalam keterangan resmi, Kamis, 7 Juli 2022.
Eva mengatakan untuk persyaratan lengkap perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan lokal sesuai SE Kemenhub No 57 yang berlaku saat ini ialah vaksin kedua (lengkap) dan booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening covid-19.
Untuk vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam. Sedangkan, bagi yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif antigen atau PCR.
Untuk pelanggan KA jarak jauh dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Baca: 514.286 Orang Gunakan KAI Daop 6 Selama Libur Sekolah |
Eva menyebut kondisi penumpang KA di area Daop 1 Jakarta mengalami peningkatan. Ini dapat dilihat dari animo masyarakat yang melakukan perjalanan dari Stasiun Gambir maupun Stasiun Pasar Senen.
Hari ini, dari Stasiun Gambir terdapat 32 keberangkatan KA dengan jumlah penumpang 12.535 atau okupansi 84 persen dari ketersediaan tempat duduk. Sedangkan dari Stasiun Pasar Senen terdapat 24 KA dengan jumlah penumpang 14.470 atau okupansi 82 persen dari ketersediaan tempat duduk.
"Jika dibandingkan pada hari yang sama sebelum memasuki masa liburan volume penumpang pada momen liburan dan iduladha tersebut meningkat hampir dua kali lipat," tegas Eva.
(JMS)