Kasatpol PP Kota Jakarta Utara, Yusuf Majid, menyebut pelanggar langsung dikenakan sanksi administrasi maupun sosial. Dia menyebut situasi pandemi covid-19 mengharuskan masyarakat selalu mematuhi protokol kesehatan (prokes).
"Salah satunya menggunakan masker di setiap aktivitas. Langkah sederhana itu dapat melindungi diri kita dan orang lain dari risiko penularan covid-19," kata Yusuf, Kamis, 4 Maret 2021.
Operasi Tibmask berpedoman pada Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. Yusuf berharap operasi ini memberikan efek jera kepada pelanggar.
"Dari 27 pelanggar Tibmask, ada 25 orang yang menjalani sanksi sosial dan 2 orang memilih untuk membayar denda administrasi," kata Yusuf.
Dia berharap para pelanggar mematuhi protokol kesehatan di mana pun. Satpol PP Kota Jakarta Utara mengerahkan 25 personel dan 10 personel anggota Polres Jakarta Utara dalam operasi itu.
"Kegiatan ini rutin dilaksanakan. Sejumlah lokasi yang rawan terjadinya kerumunan menjadi target utama pelaksanaan operasi Tibmask," tutur dia.
(REN)